NEGARA
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Pendidikan Kewarga Negaraan
Dosen Pengampu : Hasyim
Muhammad
Disusun Oleh:
Lailin Najihah (1404026010)
Umi Kholifah (1404026011)
Anilta Hidayah (1404026012)
Tsamrotul
Roudhah (1404026013)
FAKULTAS USHULUDDIN
PRODI TAFSIR HADITS
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sejak kita dilahirkan kedunia kita
bertempat tinggal disebuah planet yang dinamai dengan bumi. Dan didalam perut
bumi ini kita sebagian kecil dari apa yang dimilikinya, kita tinggal disuatu
wilayah dari sekian banyak wilayah yang terbagi-bagi yang disebut dengan negara
dan sebagai seseorang yang mendiami negara disebut dengan rakyat atau warga
negara. Tetapi dari sini, sudahkan kita mengetahui mengapa tempat yang kita
tempati selama ini disebut dengan negara? Dan pentingkah kita sebagai seseorang
yang mendiami suatu negara? Oleh karena itu, dari latar belakang ini kami akan
mencoba membahas lebih jelas lagi tentang negara.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana konsep dasar tentang negara?
2.
Apa unsur-unsur dalam negara?
3.
Bagaimana teori-teori tentang terbentuknya negara?
4.
Apa saja bentuk-bentuk negara?
5.
Bagaimana konsep antara negara dan agama?
6.
Bagaimana konsep relasi agama dan negara dalam Islam?
7.
Bagaimana hubungan Islam dengan negara di Indonesia?
C. TUJUAN
MASALAH
1.
Untuk mengetahuikonsep dasar tentang negara
2.
Untuk mengetahuiunsur-unsur dalam negara
3.
Untuk mengetahuiteori-teori tentang terbentuknya negara
4.
Untuk mengetahui bentuk-bentuk negara
5.
Untuk mengetahuikonsep antara negara dan agama
6.
Untuk mengetahuikonsep relasi agama dan negara dalam
Islam
7.
Untuk mengetahuihubungan Islam dengan negara di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN NEGARA
Secara literal istilah
negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state(Bahasa
inggris), staat(Bahasa belanda dan jerman), dan etat(Bahasa
perancis). Kata state, state, etat itu diambildari kata Bahasa latinstatus
atau statum, yang berarti keadan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang
memiiki sifat-sifat yang tegak dan tetap.Kata status atau statum lazim
diartikan sebagai standing atau station (kedudukan).
Secara terminologi, negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara
satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam
daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Menurut Roger H. Soltau negara didefinisikan dengan alat (agency)
atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Menurut Harold J. Laski negara merupakan suatu masyarakat yang diintregrasi
karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung
dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Sedangkan dalam konsep Robet M. Mac Iver, negara diartikan dengan asosiasi
yang menyelengarakan penerbitan di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah
dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan
yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
Dalam konsep Islam dengan mengacu pada al-Qur’an dan sunnah, tidak
ditemukan rumusan tentang negara eksplisit, hanya saja di dalam al-qur’an dan
sunnah terdapat prinsip-prinsip dasar dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Selan itu, konsep Islam tentang negara juga berasal dari tiga
paradigma, yaitu:
1)
Paradigma tentang teori khilafah yang dipraktikkan
sesuadah Rasulullah, terutama biasanya merujuk pada masa khulafaur rasyidin.
2)
Paradigma yang bersumber pada teori imamah dalam
paham Islam syi’ah.
3)
Paradigma yang bersumber pada teori imamah atau
pemerintahan.
Teori tentang khilafah menurut Amin Rais, dipahami sebagai suatu
misi kaum muslimin yang harus ditegakan dimuka bumi ini untuk memakmurkan
sesuai dengan petunjuk dan peraturan Allah maupun Rasul-Nya. Akan tetapi kalau
yang dimaksud imamah adalah kepemimpinan yang harus diikuti oleh umat
Islam, hal ini jelas ada dalam al-qur’an.
Dari beberapa pendapat tentang negara tersebut, dapat dipahami secara
sederhana bahwa yang dimaksud dengan negara adalah suatu daerah teritorial yang
rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut
dari warganegaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui
pengusaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
B.
TUJUAN NEGARA
Tujuan suatu negara dapat bermacam-macam, diantaranya :
a.
Bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata.
b.
Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.
c.
Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam konsep ajaran Plato, tujuan adanya negara adalah untuk memajukan
kesusilaan manusia, sebagai perorangan (individu) dan sebgai makhuk sosial. Sedangkan
menurut Roger H. Saltou tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang
serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible
development and creative self-expression of its members).[1]
Dalam ajaran dan konsep Teokratis (yang diwakili oleh Thomas dan Aquinas
dan Agustinus) tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan
aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.
Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan negara adalah
agar manusia dapat menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan
menjaga intervensi pihak-pihak asing. Menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara
adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada
kepentingan akhirat.
Sementara itu, dalam konsep dan ajaran Negara Hukum, tujuan negara adalah
menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan berpedoman pada hukum.
Dalam konsep negara Indonesia, tujuan negara adalah (sesuai dengan
pembukaan UUD 1945) adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu, dalam penjelasan UUD 1945
ditetapkan bahwa negara Indoneia berdasarkan atas hukum (rechtstaat), tidak
berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat). Dari pembukaan dan penjelasan UUD
1945 tersebut, dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan suatu negara hukum
yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat
adil makmur.
C.
UNSUR-UNSUR NEGARA
Dalam rumusan konvensi
Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu Negara harus memliki 3 (tiga)
unsur penting, yaitu :
Rakyat, wilayah, dan
pemerintahan.[2]
Sejalan dengan itu, Mac Iver merumuskan bahwa suatu Negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau
rakyat, dan wilayah tertentu.
Dari beberapa pendapat tentang unsur negara tersebut, maka secara global
suatu negara membutuhkan tiga unsur pokok, yaitu :
Ø Rakyat (masyarakat
atau warga negara)
Rakyat dalam konteks ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan
oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu. Mungkin tidak dapat dibayangkan adanya suatu negara tanpa rakyat
(warga negara). Rakyat (warga negara) adalah substratum personil dari negara.
Ø Wilayah
Wilayah dalam sebuah negara merupakan unsur yang harus ada, karena tidak
mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara
mendasar, wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan (wilayah
darat), perairan (wilayah laut/perairan) dan udara (wilayah udara).
Ø Pemerintah
Pemerintahan adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin
organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh karenanya, pemerintah
seringkali menjadi personifikasi sebuah negara.
Pemerintah menegakan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian
dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang
menetapkan, menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung
dalam organisasi politik yang disebut negara.
D.
TEORI TENTANG TERBENTUKNYA NEGARA
Beberapa
teori terbentuknya Negara antara lain
:
1. Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
Teori kontrak sosial atau teori
perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan
perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori ini adalah teori sangat penting
mengenai asal-usul suatu Negara.
Penganut teori kontrak sosial ini
mencakup para pakar dari paham kenegaraan yang absolutis sampai ke penganut
paham kenegaraan yang terbatas, yaitu :
a. Thomas Hobbes
Hobbes
mengemukakan bahwa kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama
belum ada negara (status naturais, state of nature) dan keadaan setelah ada
negara.
Bagi
Hobbes keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman, sentosa adil dan
makmur. Oleh karena itu Hobbess menyatakan bahwa kondisi alamiah, terdapat
perjuangan untuk power dari manusia atas manusia yang lainnya. Karena kondisi
alamiah seperti itu merupakan suatu keadaan sosial yang tidak aman, kacau dan
ancaman kematian menjadi semakin mencekam.
Keadaan serupa itu tidak dapat dibiarkan berlangsung
terus, karena manusia dengan akalnya mengerti dan menyadari bahwa demi
kelanjutan hidup mereka sendiri, keadaan alamiah itu harus diakhiri. Teknik
perjanjian masyarakat dibuat oleh Hobbes sebagai berikut setiap individu
mengatakan kepada individu lainnya bahwa: “Saya memberikan kekuasaan dan
menyerahkan hak memerintah kepada orang lain atau kepada orang-orang yang ada
di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan
memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu”. Dengan
kata-kata seperti itu, terbentuklah negara yang dianggap dapat mengakhirri
anarkhi yang menimpa individu dalam keadaan alamiah itu. Dengan perjanjian
seperti itu terbentuklah Leviathan besar atau Tuhan Yang Tidak Abadi
(Moral God).
b. John Locke
Bagi
Locke, keadaan alamiah di mana manusia hidup bebas dan sederajat, menurut
kehendak hatinya sendiri. Dalam
konsep keadaan alamiah state of nature,
Locke dan Hobbes memiliki perbedaan. Bila Hobbes melihat bahwa keadaan alamiah
sebagai suatu keaadaan anarkhi, Locke sebaliknya melihat keadaan alamiah itu
sebagai keaadaan of pace, goodwill, mutual assistance and preservasion.
Dasar
kontraktual dari negara dikemukakan
Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak
pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan
seorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh
hak-hak alamiah mereka.
Locke
mengutamakan fungsinya ialah untuk menjamin dan melindungi hak-hak kodrat
tersebut. Dengan teori ini Locke mampu disebut sebagai “Bapak hak asasi
manusia”.
c. Jean Jacques Roussea
Roussea
merupakan tokoh yang pertama kali menggunakan istilah kontrak sosial dengan
makna orisinalitas yang tersendiri. Keadaan alamiah itu diumpamakaannya sebagi
keadaan sebelum mansia melakukan dosa, suatu keadaan yang aman, dan bahagia.
Dalam keadaa alamiah, hidup individu bebas sederajat, semuanya dihasilkan
sendiri oleh individu dan individu itu puas.
Karena keadaan alamiah itu tidak daapat dipertahankan
seterusnya maka manusia dengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan
suatu kontrak sosial. Dengan kontruksi perjanjian masyarakat itu, Roussea
menghaasilkan bentuk negara yang kedaulatannya berada dalam tangan rakyat
melalui kemauan umumnya. Ia adalah peletak dasar paham kedaulatan
rakyat atau jenis negra yang demokratis, yakni rakyat berdaulat dan
penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat.
2. Teori Ketuhanan
Teori
ketuhana ini dikenal juga dengan doktrin teokratis dalam teori asal-mula
negara. Teori ketuhanan adalah teori yang didasarkan oleh kepercayaan bahwa
segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan, begitupun dengan negara terjadi
atas kehendak Tuhan. Dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan
pemimin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada
siapapun. Teori ini didukung oleh ilmuwan yaitu Thomas Aquinas.
1. Teori Kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat
diartikan bahwa negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang
kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara
terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaaklukan dan pendudukan
dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah,
dimulailah proses pembentukan negaara.
Semula
kelompok etnis yang ditaklukan itu juga dimusnahkan, tetapi lambat laun
penaakluk mempertahankan kelompok yang ditaklukan itu dan itulah menandakan
saat lahirnya negara.
3. Teori Organis
Konsepsi
organis tentang hakikat dan asal-mula negara adalah suatu konsep biologis yang
melukiskan negara dengaan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau
disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang. Individu yang merupakan
komponen-komponen negra dianggap sebagai sel-sel dari negaara dapat disamakan
dengan tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja
(kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk hidup.
4. Teori Historis
Teori
historis atau teori evolusionisitis menyatakan bahwa negara sosial tidak
dibuat, tetapi tumbuh secara eevolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan
manusia. Sebagai lembaga sosial yang diiperuntukkan guna memenuhi
kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lemba-lembaga itu tidak luput dari pengaaruh
tempat, waktu, dan tuntutan-tuntutan zaman.
E. BENTUK-BENTUK NEGARA
Bentuk
negara dalam konsep modern saaat ini terbagi dalam dua bentuk negara, yakni
Negara Kesatuan (Unitarisme) dan Negara Serikat (Federasi).
1. Negara Kesatuan
Negara
Kesatuan merupakan bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu
Pemerintah Pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan ini
terbagi ke dalam dua macam, yaitu : Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi, Negara
Kesatuan dalam sistem desentralisasi.
2. Negara Serikarat (Federasi)
Negara
Serikat merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari Negara
Serikat. Negara-negara bagaian tersebut, pada awalnya merupakan negara yang
merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri.
Kekuasaan
asli dalam Negara Federasi merupakan tugas Negara Bagian, karena ia berhubungan
langsung dengan rakyatnya. Sementara Negara Federasi bertugas untuk menjalankan
hubungan Luar Negeri, Pertahanan Negara, Keuangan dan Urusan Pos.
Selain
dengan Bentuk Negara, dilihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam
sebuah negara, maka bentuk negara terbagi menjadi 3 kelompok, yakni :
1. Monarki
Monarki
merupakan kata yang berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti
tunggal dan ariken yang berarti memrintah. Jadi Negara Monnarki adalah
entuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dengan pemerintah (yang
berhak memerintah) oleh satu orang saja.
2. Oligarki
Oligarki
dipahami sebagai negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model negara
oligarki ini diperintah dan kelompok orang yang berasal dari kalangan feodal.
3. Demokrasi
Negara
Demokrasi merupakan bentuk negara yang pemerintahan tertinggi terletak di
tangan rakyat. Dalam bentuk negara demokratis, rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan
pemerintah.
F.
Agama dengan
Negara
Berdasarkan
uraian diatas konsep hubungan negara dan agama sangat ditentukan oleh dasar
ontologis manusia masing masing keyakinan manusia sangat mempengaruhi konsep
hubungan agama dan negara dalam kehidupan manusia berikut di uraikan beberapa
perbedaan konsep hubungan agama dan negara menurut beberapa aliran atau paham
antara lain sebagai berikut:
a.
Hubunghan agama dan negara menurut paham teokrasi.
Dalam paham
teokrasi hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat
dipisahkan, negara menyatu dengan agama karena pemerintahan menurut paham ini
dijalankan berdasarkan firman- firman Tuhan segala tata kehidupan masyarakat
bangsa dan negara dilakukan atas titah Tuhan dengan demikian urusan kenegaraan
atau politik dalam paham teokrasi juga diyakinkan sebagai manifestasi
Tuhan. Sistem
pemerintahan ini ada 2 yaitu teokrasi langsung dan tidak langsung.
b.
Hubungan agama dan negara menurut paham sekuler
Paham
sekuler memisahkan dan membedakan antara agama dan negara dalam negara sekuler
tidak ada hubungan antara sistem kenegaraan dengan agama. Dalam paham ini agama
adalah urusan hubungan manusia dengan manusia lain atau urusan dunia, sedangkan
urusan agama adalah hubungan manusia dengan tuhan dua hal ini menurut paham
sekuler tidak dapat dipersatukan meskipun memisahkan antara agama dan negara
lazimnya Negara sekuler mmbebaskan warga negaranya untuk memeluk agama apa saja
yang mereka yakini tapi negara tidak ikut campur tangan dalam urusan agama.
c. Hubungan agama dan negara menurut paham komunisme
Paham
komunisme ini memandang hakekat hubungan agama dan
negara berdasarkan filosofi dialektis dan materialisme histories paham ini
menimbulkan paham Atheis (tak bertuhan) yang dipelopori Karl marx menurutnya
manusia ditentukan oleh dirinya agama dalam hal ini dianggap suatu kesadaran
diri bagi manusia sebelum menemukan dirinya sendiri.
d.
Hubungan agama dan negara menurut islam
Tentang
hubungan agama dan negara dalam islam adalah agama yang paripurna yang mencakup
segala-galanya termasuk masalah negara oleh karena itu agama
tidak dapat dipisahkan dari negara dan urusan negara adalah urusan agama. serta
sebaliknya aliran kedua mengatakan bahwa islam tidak ada hubungannya dengan
negara karena islam tidak mengatur kehidupan bernegara atau pemerintahan
menurut aliran ini Nabi Muhammad tidak mempunyai misi untuk mendirikan negara.
Aliran
ketiga berpendapat bahwa islam tidak mencakup segala-galanya tapi
mencakup seperangkat prinsip dan tata nilai etika tentang kehidupan
bermasyarakat termasuk bernegara.
G. Konsep Relasi Agama dan
Negara dalam Islam
Dalam Islam, hubungan agama dengan negara menjadi
perdebatan yang cukup panjang diantara
para pakar Islam hingga kini. Menurut Azra (Azra, 1996:1), mengatakan bahwa ketegangan perdebatan tentang
hubungan agama dan negara ini diilhami oleh hubungan yang agak canggung antara
Islam sebagai agama (din) dan negara (dawlah). Berbagai
eksperimen dilakukan dalam menyelaraskan antara din dengan konsep dan
kultur politik masyarakat muslim, dan eksperimen tersebut dalam banyak hal
sangat beragam.
Dalam lintasan historis Islam, hubungan agama dengan
negara dan sistem politik menunjukan fakta yang sangat beragam. Banyak para
ulama tradisional yang berargumentasi bahwa Islam merupakan sistem kepercayaan
di mana agama memiliki hubungan erat dengan politik. Islam memberikan pandangan
dunia dan makna hidup bagi manusia termasuk bidang politik. Dari sudut
pandangan ini maka pada dasarnya dalam Islam tidak ada pemisahan antara agama (din)
dan politik (dakwah). Argumentasi ini sering dikaitkan dengan posisi
Nabi Muhammad ketika berada di Madinah yang membangun sistem pemerintahan dalam
sebuah negara kota (city-state). Di Madinah Rasulullah berperan sebagai
kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala agama.
Dalam lintasan
sejarah dan opini para teoritas politik Islam, ditemukakan beberapa pendapat
yang berkenaan dengan konsep hubungan agama dan negara, antara lain dapat
dirangkum kedalam tiga paradigma, yakni integralistik, simbiotik dan
sekularistik
1.
Paradigma
Integralistik
Merupakan paham dan
konsep hubungan agama dan negara yang menganggap bahwa Agama dan negara
merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduannya merupakan
kesatuan yang menyatu (integrated ) dan tidak dapat dipisahkan.
Hal ini juga memberikan pengertian bahwa negara merupakan suatu lembaga politik
dan sekaligus lembaga agama. Konsep ini menegaskan kembali bahwa islam tidak
mengenal pemisahan antara agama dan politik atau negara. Konsep seperti ini
sama dengan konsep teokrasi.
2.
Paradigma
Simbiotik
Agama
membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan
agama. Begitu juga negara membutuhkan agama, karena agama membantu negara dalam
pembinaan moral, etika, dan spiritual.
3.
Paradigma
Sekularistik
Beranggapan bahwa ada pemisahan (disparitas) antara agama dan negara.
Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki
garapan bidangnya masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan
tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi.
H.
Hubungan
Islam dan Negara di Indonesia
Masalah hubungan
Islam dan negara di Indonesia merupakan persoalan yang menarik untuk dibahas,
karena tidak saja indonesia merupakan negara yang mayoritas warga negaranya
beragama Islam, tetapi karena kompleksnya persoalan yang muncul. Mengkaji
hubungan agama dan negara di Indonesia, secara umum dapat digolongan ke dalam dua bagian, yakni hubungan yang bersifat antogonistik dan hubungan yang bersifat akomodatif.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Negara
diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang
mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat.
Tujuan suatu negara dapat bermacam-macam, diantaranya :
a.
Bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata.
b.
Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.
c.
Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Unsur-unsur negara
meliputi : rakyat, wilayah, perintah. Ada beberapaa teori terbentuknya negara
salah satunya teori kontrak sosial. Bentuk-bentuk negara salah satunya adalah
negara kesaatuan. Dan terdapat hubungan
antara negara dan agama.
DAFTAR PUSTAKA
Rosyada, Dede dkk. 2003. Pendidikan
Kewargaan (Civic Education) demokasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani.
Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
[1]Dede Rosyada dkk. 2003. Pendidikan
Kewargaan (Civic Education) demokasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani.
Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
[2]Dede Rosyada dkk. 2003. Pendidikan
Kewargaan (Civic Education) demokasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani.
Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar