Kamis, 23 April 2015

NEGARA

NEGARA
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Pendidikan Kewarga Negaraan
Dosen Pengampu  : Hasyim Muhammad



Disusun Oleh:
Lailin Najihah                      (1404026010)
Umi Kholifah                       (1404026011)
                                           Anilta Hidayah                         (1404026012)
                                          Tsamrotul Roudhah                   (1404026013)

FAKULTAS USHULUDDIN
PRODI TAFSIR HADITS
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG

2015

BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sejak kita dilahirkan kedunia kita bertempat tinggal disebuah planet yang dinamai dengan bumi. Dan didalam perut bumi ini kita sebagian kecil dari apa yang dimilikinya, kita tinggal disuatu wilayah dari sekian banyak wilayah yang terbagi-bagi yang disebut dengan negara dan sebagai seseorang yang mendiami negara disebut dengan rakyat atau warga negara. Tetapi dari sini, sudahkan kita mengetahui mengapa tempat yang kita tempati selama ini disebut dengan negara? Dan pentingkah kita sebagai seseorang yang mendiami suatu negara? Oleh karena itu, dari latar belakang ini kami akan mencoba membahas lebih jelas lagi tentang negara. 
B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana konsep dasar tentang negara?
2.      Apa unsur-unsur dalam negara?
3.      Bagaimana teori-teori tentang terbentuknya negara?
4.      Apa saja bentuk-bentuk negara?
5.      Bagaimana konsep antara negara dan agama?
6.      Bagaimana konsep relasi agama dan negara dalam Islam?
7.      Bagaimana hubungan Islam dengan negara di Indonesia?

C.       TUJUAN MASALAH
1.      Untuk mengetahuikonsep dasar tentang negara
2.      Untuk mengetahuiunsur-unsur dalam negara
3.      Untuk mengetahuiteori-teori tentang terbentuknya negara
4.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk negara
5.      Untuk mengetahuikonsep antara negara dan agama
6.      Untuk mengetahuikonsep relasi agama dan negara dalam Islam
7.      Untuk mengetahuihubungan Islam dengan negara di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN NEGARA
Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state(Bahasa inggris), staat(Bahasa belanda dan jerman), dan etat(Bahasa perancis). Kata state, state, etat itu diambildari kata Bahasa latinstatus atau statum, yang berarti keadan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiiki sifat-sifat yang tegak dan tetap.Kata status atau statum lazim diartikan sebagai standing atau station (kedudukan).
Secara terminologi, negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Menurut Roger H. Soltau negara didefinisikan dengan alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Menurut Harold J. Laski negara merupakan suatu masyarakat yang diintregrasi karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Sedangkan dalam konsep Robet M. Mac Iver, negara diartikan dengan asosiasi yang menyelengarakan penerbitan di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
Dalam konsep Islam dengan mengacu pada al-Qur’an dan sunnah, tidak ditemukan rumusan tentang negara eksplisit, hanya saja di dalam al-qur’an dan sunnah terdapat prinsip-prinsip dasar dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selan itu, konsep Islam tentang negara juga berasal dari tiga paradigma, yaitu:
1)        Paradigma tentang teori khilafah yang dipraktikkan sesuadah Rasulullah, terutama biasanya merujuk pada masa khulafaur rasyidin.
2)        Paradigma yang bersumber pada teori imamah dalam paham Islam syi’ah.
3)        Paradigma yang bersumber pada teori imamah atau pemerintahan.
Teori tentang khilafah menurut Amin Rais, dipahami sebagai suatu misi kaum muslimin yang harus ditegakan dimuka bumi ini untuk memakmurkan sesuai dengan petunjuk dan peraturan Allah maupun Rasul-Nya. Akan tetapi kalau yang dimaksud imamah adalah kepemimpinan yang harus diikuti oleh umat Islam, hal ini jelas ada dalam al-qur’an.
Dari beberapa pendapat tentang negara tersebut, dapat dipahami secara sederhana bahwa yang dimaksud dengan negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warganegaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui pengusaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
B.       TUJUAN NEGARA
Tujuan suatu negara dapat bermacam-macam, diantaranya :
a.       Bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata.
b.      Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.
c.       Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam konsep ajaran Plato, tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perorangan (individu) dan sebgai makhuk sosial. Sedangkan menurut Roger H. Saltou tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its members).[1]
Dalam ajaran dan konsep Teokratis (yang diwakili oleh Thomas dan Aquinas dan Agustinus) tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.
Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia dapat menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Sementara itu, dalam konsep dan ajaran Negara Hukum, tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan berpedoman pada hukum.
Dalam konsep negara Indonesia, tujuan negara adalah (sesuai dengan pembukaan UUD 1945) adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu, dalam penjelasan UUD 1945 ditetapkan bahwa negara Indoneia berdasarkan atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat). Dari pembukaan dan penjelasan UUD 1945 tersebut, dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan suatu negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil makmur.
C.    UNSUR-UNSUR NEGARA
Dalam rumusan konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu Negara harus memliki 3 (tiga) unsur penting, yaitu :
Rakyat, wilayah, dan pemerintahan.[2] Sejalan dengan itu, Mac Iver merumuskan bahwa suatu Negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu.
Dari beberapa pendapat tentang unsur negara tersebut, maka secara global suatu negara membutuhkan tiga unsur pokok, yaitu :
Ø  Rakyat (masyarakat atau warga negara)
Rakyat dalam konteks ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Mungkin tidak dapat dibayangkan adanya suatu negara tanpa rakyat (warga negara). Rakyat (warga negara) adalah substratum personil dari negara.
Ø  Wilayah
Wilayah dalam sebuah negara merupakan unsur yang harus ada, karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara mendasar, wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan (wilayah darat), perairan (wilayah laut/perairan) dan udara (wilayah udara).
Ø  Pemerintah
Pemerintahan adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh karenanya, pemerintah seringkali menjadi personifikasi sebuah negara.
Pemerintah menegakan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan, menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara.
D.    TEORI TENTANG TERBENTUKNYA NEGARA
   Beberapa teori terbentuknya Negara antara lain :
1.      Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
      Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori ini adalah teori sangat penting mengenai asal-usul suatu Negara.
       Penganut teori kontrak sosial ini mencakup para pakar dari paham kenegaraan yang absolutis sampai ke penganut paham kenegaraan yang terbatas, yaitu :
a.      Thomas Hobbes
Hobbes mengemukakan bahwa kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada negara (status naturais, state of nature) dan keadaan setelah ada negara.
Bagi Hobbes keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman, sentosa adil dan makmur. Oleh karena itu Hobbess menyatakan bahwa kondisi alamiah, terdapat perjuangan untuk power dari manusia atas manusia yang lainnya. Karena kondisi alamiah seperti itu merupakan suatu keadaan sosial yang tidak aman, kacau dan ancaman kematian menjadi semakin mencekam.
Keadaan serupa itu tidak dapat dibiarkan berlangsung terus, karena manusia dengan akalnya mengerti dan menyadari bahwa demi kelanjutan hidup mereka sendiri, keadaan alamiah itu harus diakhiri. Teknik perjanjian masyarakat dibuat oleh Hobbes sebagai berikut setiap individu mengatakan kepada individu lainnya bahwa: “Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang lain atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu”. Dengan kata-kata seperti itu, terbentuklah negara yang dianggap dapat mengakhirri anarkhi yang menimpa individu dalam keadaan alamiah itu. Dengan perjanjian seperti itu terbentuklah  Leviathan besar atau Tuhan Yang Tidak Abadi (Moral God).
b.      John Locke
Bagi Locke, keadaan alamiah di mana manusia hidup bebas dan sederajat, menurut kehendak hatinya sendiri. Dalam konsep keadaan alamiah  state of nature, Locke dan Hobbes memiliki perbedaan. Bila Hobbes melihat bahwa keadaan alamiah sebagai suatu keaadaan anarkhi, Locke sebaliknya melihat keadaan alamiah itu sebagai keaadaan of pace, goodwill, mutual assistance and preservasion.
Dasar kontraktual dari negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
Locke mengutamakan fungsinya ialah untuk menjamin dan melindungi hak-hak kodrat tersebut. Dengan teori ini Locke mampu disebut sebagai “Bapak hak asasi manusia”.
c.       Jean Jacques Roussea
Roussea merupakan tokoh yang pertama kali menggunakan istilah kontrak sosial dengan makna orisinalitas yang tersendiri. Keadaan alamiah itu diumpamakaannya sebagi keadaan sebelum mansia melakukan dosa, suatu keadaan yang aman, dan bahagia. Dalam keadaa alamiah, hidup individu bebas sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas.
Karena keadaan alamiah itu tidak daapat dipertahankan seterusnya maka manusia dengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak sosial. Dengan kontruksi perjanjian masyarakat itu, Roussea menghaasilkan bentuk negara yang kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya. Ia adalah peletak dasar paham kedaulatan rakyat atau jenis negra yang demokratis, yakni rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat.
2.      Teori Ketuhanan
Teori ketuhana ini dikenal juga dengan doktrin teokratis dalam teori asal-mula negara. Teori ketuhanan adalah teori yang didasarkan oleh kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan, begitupun dengan negara terjadi atas kehendak Tuhan. Dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan pemimin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Teori ini didukung oleh ilmuwan yaitu Thomas Aquinas.
1.      Teori Kekuatan
 Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan negaara.
Semula kelompok etnis yang ditaklukan itu juga dimusnahkan, tetapi lambat laun penaakluk mempertahankan kelompok yang ditaklukan itu dan itulah menandakan saat lahirnya negara.
3.      Teori Organis         
Konsepsi organis tentang hakikat dan asal-mula negara adalah suatu konsep biologis yang melukiskan negara dengaan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negra dianggap sebagai sel-sel dari negaara dapat disamakan dengan tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk hidup.
4.      Teori Historis
Teori historis atau teori evolusionisitis menyatakan bahwa negara sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara eevolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diiperuntukkan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lemba-lembaga itu tidak luput dari pengaaruh tempat, waktu, dan tuntutan-tuntutan zaman.
E.     BENTUK-BENTUK NEGARA
Bentuk negara dalam konsep modern saaat ini terbagi dalam dua bentuk negara, yakni Negara Kesatuan (Unitarisme) dan Negara Serikat (Federasi).
1.      Negara Kesatuan
Negara Kesatuan merupakan bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu Pemerintah Pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam, yaitu : Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi, Negara Kesatuan dalam sistem desentralisasi.
2.      Negara Serikarat (Federasi)
Negara Serikat merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari Negara Serikat. Negara-negara bagaian tersebut, pada awalnya merupakan negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri.
Kekuasaan asli dalam Negara Federasi merupakan tugas Negara Bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara Negara Federasi bertugas untuk menjalankan hubungan Luar Negeri, Pertahanan Negara, Keuangan dan Urusan Pos.
Selain dengan Bentuk Negara, dilihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi menjadi 3 kelompok, yakni :
1.      Monarki
Monarki merupakan kata yang berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti tunggal dan ariken yang berarti memrintah. Jadi Negara Monnarki adalah entuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dengan pemerintah (yang berhak memerintah) oleh satu orang saja.
2.      Oligarki
Oligarki dipahami sebagai negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model negara oligarki ini diperintah dan kelompok orang yang berasal dari kalangan feodal.
3.    Demokrasi
Negara Demokrasi merupakan bentuk negara yang pemerintahan tertinggi terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara demokratis, rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintah.
F.     Agama dengan Negara
Berdasarkan uraian diatas konsep hubungan negara dan agama sangat ditentukan oleh dasar ontologis manusia masing masing keyakinan manusia sangat mempengaruhi konsep hubungan agama dan negara dalam kehidupan manusia berikut di uraikan beberapa perbedaan konsep hubungan agama dan negara menurut beberapa aliran atau paham antara lain sebagai berikut:
a.   Hubunghan agama dan negara menurut paham teokrasi.
Dalam paham teokrasi hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan, negara menyatu dengan agama karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan firman- firman Tuhan segala tata kehidupan masyarakat bangsa dan negara dilakukan atas titah Tuhan dengan demikian urusan kenegaraan atau politik dalam paham teokrasi  juga diyakinkan sebagai manifestasi Tuhan. Sistem  pemerintahan ini ada 2 yaitu teokrasi langsung dan tidak langsung.
b.   Hubungan agama dan negara menurut paham sekuler
Paham sekuler memisahkan dan membedakan antara agama dan negara dalam negara sekuler tidak ada hubungan antara sistem kenegaraan dengan agama. Dalam paham ini agama adalah urusan hubungan manusia dengan manusia lain atau urusan dunia, sedangkan urusan agama adalah hubungan manusia dengan tuhan dua hal ini menurut paham sekuler tidak dapat dipersatukan meskipun memisahkan antara agama dan negara lazimnya Negara sekuler mmbebaskan warga negaranya untuk memeluk agama apa saja yang mereka yakini tapi negara tidak ikut campur tangan dalam urusan agama.
c.   Hubungan agama dan negara menurut paham komunisme
Paham komunisme ini memandang hakekat hubungan agama dan negara berdasarkan filosofi dialektis dan materialisme histories paham ini menimbulkan paham Atheis (tak bertuhan) yang dipelopori Karl marx menurutnya manusia ditentukan oleh dirinya agama dalam hal ini dianggap suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menemukan dirinya sendiri.
d.   Hubungan agama dan negara menurut islam
Tentang hubungan agama dan negara dalam islam adalah agama yang paripurna yang mencakup segala-galanya termasuk masalah negara oleh karena itu agama tidak dapat dipisahkan dari negara dan urusan negara adalah urusan agama. serta sebaliknya aliran kedua mengatakan bahwa islam tidak ada hubungannya dengan negara karena islam tidak mengatur kehidupan bernegara atau pemerintahan menurut aliran ini Nabi Muhammad tidak mempunyai misi untuk mendirikan negara.
Aliran ketiga berpendapat bahwa islam tidak mencakup segala-galanya  tapi mencakup seperangkat prinsip dan tata nilai etika tentang kehidupan bermasyarakat termasuk bernegara.
G.    Konsep Relasi Agama dan Negara dalam Islam
Dalam Islam, hubungan agama dengan negara menjadi perdebatan yang cukup panjang diantara para pakar Islam hingga kini. Menurut Azra (Azra, 1996:1), mengatakan bahwa ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan negara ini diilhami oleh hubungan yang agak canggung antara Islam sebagai agama (din) dan negara (dawlah). Berbagai eksperimen dilakukan dalam menyelaraskan antara din dengan konsep dan kultur politik masyarakat muslim, dan eksperimen tersebut dalam banyak hal sangat beragam.
            Dalam lintasan historis Islam, hubungan agama dengan negara dan sistem politik menunjukan fakta yang sangat beragam. Banyak para ulama tradisional yang berargumentasi bahwa Islam merupakan sistem kepercayaan di mana agama memiliki hubungan erat dengan politik. Islam memberikan pandangan dunia dan makna hidup bagi manusia termasuk bidang politik. Dari sudut pandangan ini maka pada dasarnya dalam Islam tidak ada pemisahan antara agama (din) dan politik (dakwah). Argumentasi ini sering dikaitkan dengan posisi Nabi Muhammad ketika berada di Madinah yang membangun sistem pemerintahan dalam sebuah negara kota (city-state). Di Madinah Rasulullah berperan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala agama.
Dalam lintasan sejarah dan opini para teoritas politik Islam, ditemukakan beberapa pendapat yang berkenaan dengan konsep hubungan agama dan negara, antara lain dapat dirangkum kedalam tiga paradigma, yakni integralistik, simbiotik dan sekularistik
1.      Paradigma Integralistik
Merupakan paham dan konsep hubungan agama dan negara yang menganggap bahwa Agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduannya merupakan kesatuan yang menyatu  (integrated ) dan tidak dapat dipisahkan. Hal ini juga memberikan pengertian bahwa negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama. Konsep ini menegaskan kembali bahwa islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan politik atau negara. Konsep seperti ini sama dengan konsep teokrasi.
2.      Paradigma Simbiotik
Agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Begitu juga negara membutuhkan agama, karena agama membantu negara dalam pembinaan moral, etika, dan spiritual.
3.      Paradigma Sekularistik
Beranggapan bahwa ada pemisahan (disparitas) antara agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan bidangnya masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi.
H.    Hubungan Islam dan Negara di Indonesia
Masalah hubungan Islam dan negara di Indonesia merupakan persoalan yang menarik untuk dibahas, karena tidak saja indonesia merupakan negara yang mayoritas warga negaranya beragama Islam, tetapi karena kompleksnya persoalan yang muncul. Mengkaji hubungan agama dan negara di Indonesia, secara umum dapat digolongan ke dalam dua bagian, yakni hubungan yang bersifat antogonistik dan hubungan yang bersifat akomodatif.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Tujuan suatu negara dapat bermacam-macam, diantaranya :
a.       Bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata.
b.      Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.
c.       Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
 Unsur-unsur negara meliputi : rakyat, wilayah, perintah. Ada beberapaa teori terbentuknya negara salah satunya teori kontrak sosial. Bentuk-bentuk negara salah satunya adalah negara kesaatuan.  Dan terdapat hubungan antara negara dan agama.
DAFTAR PUSTAKA
Rosyada, Dede dkk. 2003. Pendidikan Kewargaan (Civic Education) demokasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah.



[1]Dede Rosyada dkk. 2003. Pendidikan Kewargaan (Civic Education) demokasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
[2]Dede Rosyada dkk. 2003. Pendidikan Kewargaan (Civic Education) demokasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar